Ilustrasi UMKM. Foto: MI/Palce Amalo
M Ilham Ramadhan Avisena • 4 November 2024 12:17
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan itu nantinya dipayungi melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM yaitu hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga, kemudian juga terkait dengan berbagai Perpres dan PP yang sedang dalam proses," jelas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas mengenai pembahasan program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, dilansir Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
Kebijakan itu, kata Airlangga, diperlukan lantaran pada masa lalu terdapat sejumlah program pemerintah di sektor pertanian yang menyebabkan adanya kredit macet. Penanganan kredit macet itu kemudian ditindaklanjuti dengan hapus buku, alias utang debitur terkait diputihkan.
Ilustrasi. Foto: Freepik.
Debitur tak bisa akses dana perbankan
Namun, debitur yang dihapusbukukan utangnya sampai saat ini tak bisa lagi mengakses dana perbankan, utamanya bank pelat merah lantaran terganjal oleh hak tagih bank milik negara.
Hak tagih itu menyebabkan data debitur tersangkut dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan dengan kategori buruk.
Bank-bank himpunan negara juga tak serta merta bisa melakukan hapus tagih. Itu karena penghapusan hak tagih secara langsung berpotensi menimbulkan permasalahan dari sisi hukum, yakni terkait kerugian negara. Karenanya, kebijakan yang digodok pemerintah saat ini dirasa perlu untuk dilakukan.
“Dengan hapus buku-hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tak bisa hapus tagih. Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama dapat diselesaikan,” jelas Airlangga.