Apindo Tekankan Maraknya Impor Ilegal Rugikan Pengusaha Domestik

Industri tekstil. Foto: Kemenperin.

Apindo Tekankan Maraknya Impor Ilegal Rugikan Pengusaha Domestik

Naufal Zuhdi • 30 October 2024 21:28

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan keputusan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada pada pemerintah.

Hal itu ia sampaikan merespons aturan yang disebut-sebut menjadi penyebab lesunya industri tekstil di Indonesia hingga berdampak pada kerugian yang dialami perusahaan besar seperti Sritex yang resmi dinyatakan pailit.
 

Baca juga: Apindo Nilai Daya Saing SDM Indonesia Masih Rendah


"Itu (Permendag 8/2024) nanti kami serahkan kepada pemerintah,"kata Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Shinta hal yang perlu diberantas ialah persoalan impor ilegal. Banjirnya produk impor merugikan pengusaha dan industri dalam negeri.

"Tapi prinsipnya yang kami selalu tegaskan adalah memang kita harus memberantas illegal import. Karena illegal import itu sesuatu yang jelas-jelas sangat mempengaruhi," imbuh dia.

Bea masuk anti dumping

Selain pemberantasan impor ilegal, dalam upaya melindungi industri dalam negeri, Shinta menegaskan bahwa penerapan dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) juga harus digalakkan.

"Itu yang selama ini kita harus kita lakukan," imbuhnya.

Terkait upaya penyelamatan Sritex yang akan dilakukan pemerintah, Shinta menuturkan pemerintah perlu meminimalkan dampak dari lesunya industri dalam negeri. Sebab, perusahaan akan melakukan efisiensi dan berpengaruh pada pengurangan karyawan.

"Kami cuma ingatkan bahwa memang saat ini kondisi, terutama PHK (pemutusan hubungan kerja) dan lain-lain, ini saja akan sangat mempengaruhi. Jadi kami harapkan bahwa akan bisa diminimalisir unsur-unsur seperti PHK yang besar," tandasnya..

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)