Industri tekstil. Foto: Kemenperin.
Naufal Zuhdi • 30 October 2024 21:28
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan keputusan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada pada pemerintah.
Hal itu ia sampaikan merespons aturan yang disebut-sebut menjadi penyebab lesunya industri tekstil di Indonesia hingga berdampak pada kerugian yang dialami perusahaan besar seperti Sritex yang resmi dinyatakan pailit.
Baca juga: Apindo Nilai Daya Saing SDM Indonesia Masih Rendah |
Selain pemberantasan impor ilegal, dalam upaya melindungi industri dalam negeri, Shinta menegaskan bahwa penerapan dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) juga harus digalakkan.
"Itu yang selama ini kita harus kita lakukan," imbuhnya.