Majelis Nasional Korsel Loloskan RUU Penyelidikan Presiden Yoon

Situasi di gedung parlemen Korea Selatan di Seoul. (Anadolu Agency)

Majelis Nasional Korsel Loloskan RUU Penyelidikan Presiden Yoon

Willy Haryono • 10 December 2024 17:07

Seoul: Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan rancangan undang-undang (RUU) pada Selasa ini, yang mengamanatkan penasihat khusus untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol. Penyelidikan ini dilakukan atas langkah sang presiden yang memberlakukan darurat militer pekan lalu. 

RUU tersebut, yang menyerukan penyelidikan terhadap Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, dan pejabat lain yang terlibat dalam deklarasi darurat militer, disahkan oleh Majelis Nasional Korsel dengan suara 210-63 dan 14 abstain. 

Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa juga memberikan suara mereka. Sebelumnya, PPP sempat berencana untuk tidak memilih untuk memberikan suara mendukung atau menolak. 

Perdana Menteri Han Duck-soo, Komandan Kontraintelijen Yeo In-hyung, dan mantan pemimpin fraksi PPP Choo Kyung-ho juga termasuk dalam daftar orang-orang yang menjadi subjek penyelidikan. 

Tidak seperti penyelidikan biasa, presiden tidak dapat menggunakan hak veto terhadap RUU atas penasihat khusus. Presiden hanya bisa menunda penunjukan penasihat itu sendiri. 

Majelis Nasional Korsel juga mengeluarkan resolusi yang menuntut penangkapan cepat Yoon dan tujuh pejabat dengan suara 191-94 dengan tiga abstain. 

Resolusi yang dipimpin oposisi sebelumnya diadopsi pada rapat komite pada hari Kamis, dengan hanya tujuh pejabat, seperti Kim, Park dan Yeo, yang masuk dalam daftar. 

Partai Demokrat (DP) kemudian menambahkan Yoon saat mengajukan resolusi yang diamandemen dalam sesi pleno. 

Berpidato di hadapan parlemen, Perwakilan DP Park Sung-joon menjelaskan bahwa Yoon ditambahkan ke dalam daftar. 

"Yoon memimpin kejahatan pemberontakan yang bertujuan untuk menggulingkan Majelis Nasional," kata Park, dikutip dari Yonhap, Selasa, 10 Desember 2024. 

Selama sesi tersebut, DP juga melaporkan mosi untuk memakzulkan Menteri Kehakiman Park Sung-jae dan Cho Ji-ho, kepala Badan Kepolisian Nasional Korea. 

DP berencana untuk mengajukan mosi pemakzulan untuk pemungutan suara pada sesi pleno mendatang pada Sabtu. 

Menurut hukum, mosi harus diajukan untuk pemungutan suara 24 jam setelah prosedur pelaporan, dan dalam waktu 72 jam sejak pelaporan.  Selasa ini menandai hari terakhir sidang rutin pertama Majelis Nasional ke-22.

Baca juga:  Eks Menhan Korsel Minta Keringanan untuk Anak Buah Terkait Darurat Militer

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)