Pilgub Sulteng, Anwar-Reny Unggul 45% Suara

Rekapitulasi Pilgub Sulteng 2024.

Pilgub Sulteng, Anwar-Reny Unggul 45% Suara

M Taufan SP Bustan • 12 December 2024 17:15

Sulteng: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pilgub Sulteng 2024, pada Kamis, 12 Desember 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido (BERANI) meraih suara terbanyak, yakni 724.518 suara atau 45 persen. 

"Pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido unggul di delapan kabupaten dan satu kota," ujar Ketua KPUD Sulteng, Risvirenol, Kamis, 12 Desember 2024. 

Pasangan Berani meraih 110.983 suara di Kabupaten Parigi Moutong, di Banggai Laut 19.809 suara, di Sigi 51.336 suara, di Morowali Utara 35.775 suara, di Buol 50.637 suara, di Kota Palu 72.048 suara, di Tolitoli 62.549 suara, di Poso 42.805 suara, dan di Morowali 60.491 suara. Sedangkan  pasangan Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri (BerAmal) memperoleh 621.693 suara atau 38,6 %, unggul di empat kabupaten, yakni di Banggai Kepulauan 33.670 suara, Donggala 68.927 suara, Banggai: 95.737 suara, dan Tojo Una-Una 44.624 suara.

“Sementara itu, pasangan Rusdy Mastura-Agusto meraih 263.950 suara (16,4 %),” kata Risvirenol.

Dia menyebut jumlah total pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.255.639, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 10.325 pemilih, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 15.421 pemilih. Total keseluruhan pemilih 2.281.385.

Baca: 

Paslon Terpilih Farhan-Erwin Pastikan Tidak Ada Titipan Jabatan di Kota Bandung


Rapat pleno rekapitulasi dimulai sejak Sabtu, 7 Desember 2024 sempat berlangsung alot dan melampaui batas waktu sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yakni hingga 9 Desember 2024. Pleno akhirnya tuntas dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPUD Sulteng, Bawaslu Sulteng, dan para saksi pasangan calon (paslon). 

Namun, saksi paslon Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) menolak menandatangani berita acara dengan alasan pelaksanaan Pilkada dinilai buruk. Menanggapi keberatan saksi paslon, Risvirenol menjelaskan, bahwa keberatan akan dicatat dalam dokumen khusus. 

Sebelumnya, KPUD telah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait perbedaan data pemilih di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali.  Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan bahwa pengguna hak pilih sebenarnya berjumlah 282 orang, bukan 283 seperti tercatat dalam form C daftar hadir.

“Kami memedomani PKPU 18 Pasal 36, bahwa pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” tegas Risvirenol.

KPUD Sulteng menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran KPUD kabupaten/kota. “Apapun hasilnya, mari kita terima dengan bijaksana. Kekurangan adalah hal yang wajar, tetapi tahapan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Risvirenol. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)