6.000 Rekening Terkait Judi Online Telah Diblokir

Judi Online ilustrasi. Foto: Dok UMM

6.000 Rekening Terkait Judi Online Telah Diblokir

Siti Yona Hukmana • 3 July 2024 22:26

Jakarta: Pemerintah terus memblokir rekening terkait judi online. Jumlahnya kini bertambah 1.000 rekening dari yang semula baru 5.000 rekening yang diblokir.

"Rekening yang sudah diblokir 6.000 lebih itu hasil deteksi Kominfo kerja sama sengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.

Usman mengatakan Kominfo hanya bisa mendeteksi jalur rekeningnya yang daring. Pemblokiran dilakukan oleh OJK. Selain OJK, Kominfo disebut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelapoan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia.

"Karena, tadi dikatakan ada yang menggunakan QRIS atau menggunakan e-wallet. Nah, ini kewenangannya ada di Bank Indonesia, top up misalnya. Makanya dalam tim satgas (pemberantasan judi online) ada dari Bank Indonesia," ungkap Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.

Baca: 

Bandar Judi Online di Luar Negeri, Kominfo: Ini jadi Tantangan


Selain itu, Usman menyebut Kominfo juga melibatkan bank swasta dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Seperti BRI disebut telah memblokir 1.000 lebih rekening yang mencurigakan.

"Artinya yang digunakan untuk transaksi judi online. Jadi, kita lakukan banyak hal untuk membernatas ini," pungkas Usman.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah. Pemblokiran dilakukan OJK dan PPATK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)