Judi Online ilustrasi. Foto: Dok UMM
Siti Yona Hukmana • 3 July 2024 22:26
Jakarta: Pemerintah terus memblokir rekening terkait judi online. Jumlahnya kini bertambah 1.000 rekening dari yang semula baru 5.000 rekening yang diblokir.
"Rekening yang sudah diblokir 6.000 lebih itu hasil deteksi Kominfo kerja sama sengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan Kominfo hanya bisa mendeteksi jalur rekeningnya yang daring. Pemblokiran dilakukan oleh OJK. Selain OJK, Kominfo disebut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelapoan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia.
"Karena, tadi dikatakan ada yang menggunakan QRIS atau menggunakan e-wallet. Nah, ini kewenangannya ada di Bank Indonesia, top up misalnya. Makanya dalam tim satgas (pemberantasan judi online) ada dari Bank Indonesia," ungkap Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Baca:
Bandar Judi Online di Luar Negeri, Kominfo: Ini jadi Tantangan |