Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/MI/Devi
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 15:13
Jakarta: Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengeklaim kliennya korban abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan itu.
Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula kristal murni (GKM). Tudingan abuse of power tertuang di praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan Senin pagi, 18 November 2024
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.
Baca: Usut Perkara Timah dan Tom Lembong, Jaksa Agung Diminta Fokus |