DIY Butuh 41.846 Petugas KPPS untuk Pilkada

Ilustrasi-Simulasi pilkada. (MGN/Achmad Fachmi)

DIY Butuh 41.846 Petugas KPPS untuk Pilkada

Ahmad Mustaqim • 17 September 2024 09:20

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 41.846 orang. Mereka nantinya bakal ditempatkan di hampir 6 ribu TPS. 

"Sebanyak 41.846 orang KPPS nanti akan ditempatkan di 5.978 TPS," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi pada Selasa, 17 September 2024. 

Rekrutmen anggota KPPS ini dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Proses pendaftaran calon petugas KPPS berlangsung 17-28 September 2024. 

Proses penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 18-29 September 2024. Pendaftar lolos administrasi bakal diumumkan akhir bulan ini. 

"Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS dijadwalkan dilakukan pada 30 September-2 Oktober 2024," ujarnya. 
 

Baca juga: KPU Siapkan 5 TPS Khusus di Pilkada Kota Malang

Setelah tahapan itu, KPU kabupaten/kota membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon anggota KPPS itu. Tahapan ini dilakukan periode 30 September-5 Oktober 2024. Setelah itu akan dilakukan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. 

"Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024," kata dia. 

Adapun masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni 7 November hingga 8 Desember 2024. Sementara, honor petugas KPPS terjadi perbedaan dengan Pemilu 2024 karena perbedaan beban kerja. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)