Tiga calon wali kota pada Pilwalkot Malang 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 24 September 2024 13:49
Malang: Tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024 diperbolehkan melaksanakan kampanye di dalam kawasan perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melaksanakan kampanye di dalam lingkungan kampus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan aturan kampanye di dalam kampus itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Di PKPU terbaru sudah diatur. Jadi di perguruan tinggi, setingkat itu diperbolehkan kampanye dengan aturan khusus, yakni tidak diperbolehkan membawa atribut yang berbau kampanye. Baik itu alat peraga kampanye maupun bahan kampanye," katanya, Selasa 24 September 2024.
Berdasarkan PKPU 13:2024 Pasal 58, kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Metode kampanye di perguruan tinggi yang boleh dilakukan yakni pertemuan terbatas; serta pertemuan tatap muka dan dialog.
"Jadi yang bisa dilakukan adalah orasi. Jadi semacam sosialisasi maupun orasi, tidak boleh membawa atribut apapun," jelasnya.
Kemudian pada PKPU 13:2024 Pasal 57, disebutkan paslon boleh melaksanakan kampanye di dalam kampus dengan syarat mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye. Pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi juga tidak boleh melibatkan anak.
"Yang perlu diperhatikan pertama harus mendapat izin oleh pengelola lembaga itu yaitu lembaga pendidikan. Di kampus itu boleh diikuti oleh semua pihak, kecuali larangannya membawa atau melibatkan anak-anak," ungkapnya.
Di sisi lain, Toyyib menegaskan apabila perguruan tinggi mengizinkan salah satu pasangan calon untuk kampanye di wilayahnya, maka kampus tersebut juga harus mengizinkan pasangan calon lainnya. Dengan syarat tidak membawa alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi kampanye pasangan calon.
"Kalau lembaga itu mengizinkan salah satu pasangan calon maka dia harus mengizinkan semua pasangan calon. Tidak boleh tebang pilih. Karena nanti di kampus itu dialog, tidak ada unsur-unsur atau atribut," ujarnya.
Sebagai informasi ada tiga paslon pada Pilwalkot Malang 2024. Antara lain paslon nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, paslon nomor urut 2 Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko, dan paslon nomor urut 3 M Anton-Dimyati Ayatullah.
Pasangan Anton-Dimyati didukung oleh tiga partai politik yaitu PKB, Partai Demokrat, dan PAN. Kemudian, pasangan Heri-Ganis hanya didukung oleh satu partai politik saja yaitu PDI Perjuangan.
Terakhir pasangan Wahyu-Ali ini didukung oleh dari 10 partai politik antara lain, Partai Gerindra, PSI, PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, PBB, dan Partai Garuda.