UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji

Penandatanganan PKS oleh BPKH dengan perwakilan bank terkait BUPKH. Foto: Istimewa.

UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji

Husen Miftahudin • 23 July 2024 14:11

Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
 
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
 
"Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," kata Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Lebih lanjut Henky menegaskan Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jemaah haji.
 
Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
 
Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengatakan penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
 
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," ucap Agus.
 

Baca juga: Bank DKI Gigih Mengajak Warga Gunakan Transaksi Nontunai
 

Tabungan haji dan umrah

 
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umrah (Taharoh) Bank DKI.
 
Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100 ribu dan dapat dilakukan mulai dari usia nol tahun.
 
Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
 
"Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer," jelas dia.
 
"Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI," tutur Arie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)