Ilustrasi
Media Indonesia • 10 September 2024 08:32
Manokwari Selatan: Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah palsu oleh Maxsi N Ahoren, bakal calon bupati (bacabup) Manokwari Selatan Papua Barat di Pilkada serentak 2024, memicu kekhawatiran masyarakat dan tokoh adat. Beredar informasi bahwa Maxsi menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah untuk mencalonkan diri sehingga menimbulkan banyak pertanyaan tentang keaslian dokumen tersebut, terlebih karena seluruh ijazahnya dilaporkan hilang.
Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Manokwari Selatan, Markus Waran, yang juga Kepala Suku Besar Hatam Daerah Adat Manokwari Selatan, menyatakan kekhawatirannya dan meminta Maxsi memberikan penjelasan kepada publik.
"Saudara Maxi Nelson Ahoren harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa hanya menggunakan surat keterangan saat menjabat sebagai pimpinan MRP Papua Barat dua periode dan kini maju sebagai calon bupati. Surat Keterangan saja tidak cukup, bukti ijazahnya harus ada. Dalam aturan PKPU, yang dilampirkan itu ijazah, bukan foto bersama teman-teman sekolah. Lulusan era 70-an atau 80-an masih bisa menunjukkan file ijazah, tapi ini tidak ada sama sekali," kata Markus, Selasa, 10 September 2024.
Pihaknya mengungkapkan niatnya untuk melaporkan masalah ini kepada Polda Papua barat untuk dapat ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, legalitas harus melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingat atas atau sederajat yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
"Jika ijazahnya hilang karena bencana atau terbakar, ada prosedur untuk mengganti, seperti laporan ke polisi, pengesahan dari sekolah asal, dan nomor ijazah yang jelas," tambahnya.
Baca juga: Bakal Cabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan Digantikan Kadis PUTRPP pada Pilkada 2024 |