Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 7 June 2024 12:54
Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penggelapan, Muchsin bin Paidi, di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 21.45 WIB, Kamis, 6 Juni 2024. Muchsin merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Ketut mengatakan Muchsin terbukti secara sah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tertanggal 24 November 2011.
"Yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120 juta. Oleh karenanya, terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan," ujar Ketut.
Ketut menyebut terpidana Muchsin tidak kooperatif saat ditangkap. Sehingga, tim berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai buronan diringkus.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Terpidana Surya Darmadi Disita |