Rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024. Medcom.id/ Rhobi Shani
KPU Jepara Tetapkan DPS Pilkada 921.013 Pemilih
Rhobi Shani • 11 August 2024 17:32
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menyampaikan hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Hasilnya diketahui 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.
"Penyusunan DPS ini sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024. DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir," kata Ris Andy, Minggu, 11 Agustus 2024.
| Baca: Hendrar Prihadi Siap Mundur sebagai Kepala LKPP untuk Pilkada
|
"DPS ini akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap)," jelas Ris Andy.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, menjelaskan dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus. Jumlah TPS lokasi khusus ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan.
"Dengan demikian, jumlah TPS di Jepara ada 1.743 lokasi, itu sudah termasuk TPS lokasi khusus," ungkap Siti.