Harvey Moeis Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah Pekan Depan

Harvey Mois mengenakan rompi tahanan merah muda. Foto: Medcom.id

Harvey Moeis Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 8 August 2024 17:20

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terhadap tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu diadili pada Rabu, 14 Agustus 2024.

"Rencana sidang perdana hari Rabu, 14 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2024.

Sidang perdana ini hanya untuk tersangka Harvey. Sementara itu, untuk tersangka lain masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masih HM (Harvey Moeis)," ujar Harli.

Sebelumnya, berkas dakwaan penuntutan terhadap Harvey telah dikirim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor pada Senin, 5 Agustus 2024. Sidang perdana nanti digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Harvey.
 

Baca juga: Barbuk Kasus Korupsi Timah Menumpuk di Kejati Babel


Untuk diketahui, sudah tiga terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pekan lalu. Ketiganya Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.

Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah. Terkhusus Harvey, diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata timah ini.

Perbuatan rasuah dilakukan dengan secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk. Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)