Harvey Mois mengenakan rompi tahanan merah muda. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 8 August 2024 17:20
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terhadap tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu diadili pada Rabu, 14 Agustus 2024.
"Rencana sidang perdana hari Rabu, 14 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sidang perdana ini hanya untuk tersangka Harvey. Sementara itu, untuk tersangka lain masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masih HM (Harvey Moeis)," ujar Harli.
Sebelumnya, berkas dakwaan penuntutan terhadap Harvey telah dikirim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor pada Senin, 5 Agustus 2024. Sidang perdana nanti digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Harvey.
Baca juga: Barbuk Kasus Korupsi Timah Menumpuk di Kejati Babel |