KPU Temanggung Wajibkan Visi Misi Peserta Pilkada Selaras dengan RPJMD

Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

KPU Temanggung Wajibkan Visi Misi Peserta Pilkada Selaras dengan RPJMD

Media Indonesia • 7 August 2024 13:26

Temanggung: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Henry Sofyan Rois, menegaskan, visi dan misi para calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Jadi, bakal calon bupati dan wakil bupati harus menyerahkan visi dan misi yang sesuai dengan RPJMD," kata Henry, Rabu, 7 Agustus 2024.

Terkait hal itu, kata Henry, Pemkab Temanggung telah menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 ke KPU Kabupaten Temanggung.
 

Baca juga: Sudah Meninggal, 1.117 Warga Kota Bandung Masih Masuk Data Hasil Coklit Pilkada

Menurutnya, penyerahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditujukan agar bakal calon bupati dan wakil bupati Temanggung memiliki visi dan misi yang sesuai. 

Menurut dia, penyerahan RPJMD merupakan kebijakan Kemendagri. Kedepan kebijakan ini memudahkan KPU untuk melihat kesesuaian visi dan misi bakal calon bupati/wakil bupati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)