Pertambangan Freeport Indonesia. Foto: PTFI
Media Indonesia • 17 November 2023 16:28
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meraih perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama 20 tahun hingga 2061.
Pemerintah Indonesia dan PTFI telah sepakat untuk memperpanjang IUPK PTFI yang habis di 2041. Sebagai syaratnya, Pemerintah Indonesia meminta penambahan 10 persen saham PTFI dan pembangunan pabrik fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) PTFI di Fakfak, Papua Barat.
"Freeport itu sampai 2061. Dia kan sudah sekian puluh tahun (beroperasi) dan dalam persyaratan ini mereka kan harus ada cadangan (mineral). Masa kita mau putuskan (kontrak dengan PTFI) dan cari yang lain," ucap Arifin di Jakarta, Jumat, 17 November 2023.
Arifin menyampaikan perjanjian pendahuluan atau Head of Agreement (HoA) soal perpanjangan IUPK dan divestasi saham PTFI akan diteken oleh Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan (FCX) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2023 di San Francisco, Amerika Serikat (AS), pada pekan ini. "Harusnya kan minggu ini (HoA) selesai dalam momen APEC," ucap dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport