Warga negara asing asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib yang dideportasi (kaos hitam) dimasukkan ke mobil. MI/Supardji Rasban
Media Indonesia • 11 October 2024 10:08
Pemalang: Seorang warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi kantor Imigrasi kelas 1 NonTPI Pemalang, Jawa Tengah, karena melanggar izin tinggal dan meresahkan masyarakat.
Pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat, setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 NonTPI Pemalang, Washono, menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Androu Ashraf Ramzi Salib dikenakan Pasal 75 Ayat 1 dan 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," ujar Washono, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca juga: 378 WNA di Bali Dideportasi, Jumlahnya Meningkat daripada 2023 |