Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Pekerja Dapat Rp900 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek BSU 2026
Eko Nordiansyah • 12 October 2026 13:10
Jakarta: Pekerja dapat memantau informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 yang direncanakan cair sekaligus.
Bantuan tersebut terdiri atas Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah menargetkan program ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Namun, saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mekanisme pengecekan khusus, kriteria penerima, maupun jadwal pencairan BSU 2026. Karena langkah pengecekan masih mengacu pada mekanisme penyaluran sebelumnya.
Cara cek penerima BSU Kemnaker 2026
Pengecekan status penerima pada program sebelumnya dapat dilakukan melalui laman resmi BSU Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:- Buka link BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode CAPTCHA
- Klik "Cek Status"
- Tunggu hingga informasi mengenai status penerima ditampilkan.
(1).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cek melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi data yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email
- Klik "Lanjutkan"
- Status penerima akan ditampilkan melalui notifikasi
Cek melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO dan login
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Setelah masuk ke halaman utama, cari menu pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan e-mail
- Kirim data yang telah diisi
- Sistem akan menampilkan status BSU pengguna
Cek melalui Aplikasi PosPay
- Buka aplikasi PosPay di HP
- Pilih menu "i" di sudut kanan bawah
- Pilih ikon bantuan yang tersedia
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026"
- Masukkan NIK KTP
- Klik "Cek Status Penerima"
Syarat Penerima BSU 2026
Pemerintah belum merilis secara resmi syarat dan kriteria penerima BSU 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU, di antaranya:- Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.