Pemantauan di lokasi kebakaran lahan dan hutan. Dokumentasi/ istimewa.
Pengendalian Karhutla Diperkuat melalui Pengawasan dan Penegakan Hukum
Deny Irwanto • 31 October 2026 05:41
Jakarta: Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pengawasan hingga proses penegakan hukum. Dalam perkembangannya, Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) setelah melalui proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri serta penguatan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," kata Dwi seperti dilansir Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Lokasi kebakaran lahan dan hutan. Dokumentasi/ istimewa.
Selain proses pidana, Kementerian Kehutanan juga menerapkan pendekatan administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai berbagai sanksi, mulai dari pencabutan dan pembekuan hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan.
Menurut Dwi PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut keterangan Kementerian Kehutanan, kebakaran yang menjadi bagian dari perkara tersebut terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terdampak mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026, sementara penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," jelas Dwi.
Sementara PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih berjalan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," ujarnya.