Kebut Transformasi, Modal Dasar Bank Jakarta Naik 2 Kali Lipat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: Dok Pemprov DKI Jakarta

Kebut Transformasi, Modal Dasar Bank Jakarta Naik 2 Kali Lipat

Eko Nordiansyah • 1 October 2026 21:26

Jakarta: DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

"Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," jelas Pramono dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.

Langkah ini, kata Pramono, dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas serta peran Bank Jakarta dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berpusat di Jakarta. Namun, dengan penguatan permodalan ini, Bank Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Ilustrasi. Foto: Dok Bank Jakarta)

Tingkatkan kapasitas permodalan

Setelah berganti nama, Bank Jakarta kini siap melangkah lebih jauh lewat peningkatan kapasitas permodalan.

"Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun," ujar Pramono.

Suntikan modal dasar yang melonjak lebih dari dua kali lipat ini diproyeksikan menjadi motor penggerak utama bagi Bank Jakarta untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya.

Gubernur Pramono Anung menekankan, penambahan modal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan fondasi penting bagi Bank Jakarta untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.

"Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan," tegas Pramono.

(Eko Nordiansyah)