Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sri Utami • 9 June 2023 21:01
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendesak Polri bersikap tegas dalam menangani kasus penganiayaan terhadap sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) yang terjadi di Bandar Lampung. Ia berharap kepolisian mengawal dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ini.
"Saya meminta Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memastikan perlindungan bagi korban dan pemulihan mental dan kesehatan mereka. Tindakan pencegahan ke depan juga harus dilakukan oleh pemerintah Kota agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," kata dia, Jumat, 9 Juni 2023.
Polresta Bandar Lampung sebelumnya menerima laporan dari DL (23), dan DR (15) yang melaporkan majikannya pada 23 Mei 2023. Kemudian tiga korban, DR (23), DDR (15) dan MK (20) juga melapor. Polisi telah menetapkan tersangka kepada DS (64) dan SA (35) yang merupakan ASN di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Taufik menilai PRT adalah kelompok kerja yang berada pada posisi paling rentan. Tindakan merendahkan martabat PRT adalah sinyal kuat bagi negara negara untuk harus hadir melindungi mereka dan tidak menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Mereka (PRT) bekerja di balik tembok-tembok rumah, sehingga tidak terlihat dan sulit dijangkau. Nyaris tidak ada perhatian terhadap nasib para PRT. Sejumlah kasus penyiksaan PRT di Bandar Lampung membuktikan bahwa Indonesia sangat membutuhkan RUU PPRT. Tidak boleh ada alasan untuk menundanya lagi,” cetusnya.
Dia bersama Fraksi Partai NasDem sejak awal berjuang mendorong RUU PPRT agar dapat segera dibahas di DPR. Ia dan fraksinya juga berkoordinasi dengan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu perlindungan terhadap PRT.
Setelah hampir dua dekade diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, RUU PPRT disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 lalu. Taufik bersama Fraksi Partai NasDem merupakan pihak yang paling konsisten mendorong pengesahan, termasuk mengakomodir masukan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU ini.
"Negara harus hadir untuk memastikan adanya pengakuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia para warga negaranya yang menjadi PRT. Tidak adanya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga telah membuat PRT rentan menjadi korban kekerasan dan hak yang layak sebagai pekerja," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sempat memerintahkan dua menteri untuk mendorong proses pembahasan RUU PPRT di DPR. Presiden berharap dengan segera disahkannya RUU PPRT sebagai Undang-Undang dapat memberikan jaminan perlindungan tidak hanya bagi para pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi dan penyalur kerja.