Pemkot Malang Segera Sesuaikan Aturan Terbaru Pencabutan Pemakaian Masker

ilustrasi medcom.id

Pemkot Malang Segera Sesuaikan Aturan Terbaru Pencabutan Pemakaian Masker

Daviq Umar Al Faruq • 13 June 2023 12:29

Malang: Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal melakukan beragam penyesuaian aturan terhadap kebijakan anyar tersebut.

“Ada pelonggaran-pelonggaran yang nanti perlu kita lakukan penyesuaian di lingkup Pemerintah Kota Malang," kata Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Selasa 13 Juni 2023.

Erik menerangkan, ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang. Mulai dari penyesuaian regulasi, SOP, hingga tata laksana kegiatan-kegiatan masyarakat.

"Itu harus segera dilaksanakan, kita segera ikuti. Sehingga implementasi dari regulasi di tingkat Pemkot Malang sesuai dengan apa yang saat ini perlu kita lakukan dalam rangka melakukan relaksasi untuk pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Aturan baru yang dirilis sejak Jumat, 9 Juni 2023 ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik. 

Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019. 

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)