Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bukan unsur tindak pidana korupsi, Selasa (21/3/2023).
PPATK juga menyebut, angka tersebut merupakan transaksi yang berada di lingkup tugas pokok atau fungsi Kemenkeu sebagai tindak pidana awal untuk mengusut transaksi janggal dengan total Rp349 triliun.
Dari Rp349 triliun, PPATK menyatakan bahwa sudah ada sebanyak 59% atau 260 kasus yang sudah ditindaklanjuti, tapi 41% lainnya belum ditindaklanjuti. Dengan demikian, PPATK meminta Kemenkeu untuk menindaklanjuti 41% kasus tersebut.
PPATK sendiri sudah melaporkan adanya laporan janggal. Namun pada kurun waktu 2009-2023, tidak ada tindaklanjut dari Kemenkeu untuk mengusut transaksi janggal tersebut.
"Rata-rata kami mendapatkan informasi dalam kurun waktu 2009-2023 diduga terdapat tindal pidana pencucian uang," kata Ivan Yustiavandana
"Ada sebanyak 59,62% atau 260 kasus dari kementerian keuangan dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang, perpajakan, kepabianan," imbuhnya.
Rencananya, pihak DPR akan meminta klarifikasi kembali kepada beberapa pihak mulai dari Kemenkeu dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengklarifikasi transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.