Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima oknum anggotanya, karena terlibat calo rekrutmen Bintara Polri 2022. Namun, ada pula satu dokter dan satu ASN yang diduga ikut terlibat.
Lima personel adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Sementara satu dokter dan satu ASN belum dijelaskan lebih detail identitas dan perannya dalam proses penerimaan bintara tersebut.
Meski sudah PTDH, lima anggota Polri diberi kesempatan memberikan banding dalam waktu tiga hari. Dokter dan ASN juga diduga akan diberi sanksi PTDH.
Irjen Pol Ahmad Luthfi memproses pidana lima anggotanya dan menjamin pidana berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu untuk menegakkan prinsip bersih dan transparan dalam penerimaan Bintara Polri.
Modus yang dilakukan tujuh pelaku ini dengan mencari korban secara acak berdasarkan database telepon orang tua calon siswa Bintara. Mereka kemudian menawarkan jaminan agar korban lulus sebagai Bintara, asal membayar sejumlah uang.
Akibatnya, kerugian yang diderita korban mencapai Rp2,5 miliar. Kasus praktik pungli ini terungkap setelah Divisi Propam Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menjaga etika disiplin dan marwah institusi Polri. Kini, uang sudah dikembalikan kepada para orang tua calon Bintara.