Orangutan bernama Logos akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah. (MGN/Heri Susetyo)
Heri Susetyo • 21 September 2023 16:18
Sidoarjo: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), memulangkan anak Orangutan bernama Logos ke Kalimantan Tengah. Logos merupakan salah satu satwa liar dilindungi, jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, mengungkapkan satwa liar jenis Orangutan Kalimantan itu, merupakan hasil penanganan tindak pidana Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Juni 2023. Anak orangutan tersebut awalnya dibawa tersangka FF, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
FF membawa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup, menggunakan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih. FF menempuh perjalanan dari Jalan Basiri menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan, dan terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku FF saat itu juga tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah. Akibat perbuatannya, FF terancam pidana lima tahun, dan denda Rp100 juta.
Polda Jatim kemudian menitipkan satwa dilindungi tersebut di BKSDA Jatim. Saat ini kondisi orangutan yang baru berusia setahun itu sehat.
"Biasanya umur satu tahunan harus direhab dulu, disekolahkan. Karena dari Kalteng (Kalimantan Tengah), sekolahnya di Kalteng biar perlu adaptasi penyesuaian dan sebagainya untuk nanti dilepasliarkan," ujar Nur Patria, Kamis, 21 September 2023.
Rencananya pada Jumat, 22 September 2023, satwa ini akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan maskapai Lion Air. Namun satwa ini masih harus direhabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah, sebelum dilepaskan ke habitatnya.