Tim Manggala Agni masih melakukan pemadaman karhutla di Pematang Pudu, Bengkalis yang luasnya mencapai 80 hektare. (ANTARA/HO-Manggala Agni)
11 Kabupaten di Sumsel Siaga Darurat Karhutla
Silvana Febiari • 26 July 2026 21:16
Palembang: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 11 kabupaten menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.
"Kabupaten Lahat menjadi daerah terbaru yang menetapkan status siaga karhutla setelah surat keputusan (SK) penetapan status tersebut ditandatangani oleh bupati," kata Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
Adapun 11 daerah yang telah menetapkan status siaga karhutla meliputi Kabupaten OKU Selatan, Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura), serta Kabupaten Lahat.
Penetapan status siaga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla selama musim kemarau. Kesiapsiagaan tersebut mencakup penyiapan personel, peralatan, koordinasi lintas instansi, hingga dukungan anggaran untuk penanganan bencana.
BPBD Sumsel terus mendorong kabupaten dan kota lain yang belum menetapkan status siaga agar segera menyelesaikan proses penetapan sebagai bentuk antisipasi dini. "Termasuk bagi daerah yang tidak rawan, kita harapkan juga menetapkan status siaga ini," ujarnya.

Ilustrasi- kebakaran lahan gambut di Kecamatan Sungai Raya (ANTARA/Rendra Oxtora)
Selain memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah, BPBD Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas seiring kondisi cuaca yang semakin kering menjelang puncak musim kemarau.
Sudirman mengatakan pencegahan menjadi langkah utama untuk menekan potensi karhutla. Upaya tersebut dilakukan agar dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan transportasi di Sumatra Selatan dapat dihindari.