Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 19 December 2025 19:54
Jakarta: Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2026 akan ditetapkan dalam waktu dekat. Kenaikannya akan dihitung berdasarkan formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Proyeksi kenaikan UMP
Formula perhitungan upah minimum terbaru adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9 yang akan ditentukan melalui pembahasan di dewan pengupahan.
Dengan menggunakan formula ini dan UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.985, serta asumsi contoh angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen) berikut proyeksi kasar UMP Jatim 2026:
1. Jika Alfa 0,5
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
- Nilai UMP 2026: Rp2.422.437 (naik Rp116.452 dari 2025).
2. Jika Alfa 0,9
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%
- Nilai UMP 2026: Rp2.469.489 (naik Rp163.504 dari 2025).
Proyeksi kenaikan UMK di beberapa wilayah
Berdasarkan rentang kenaikan yang sama dengan UMP, berikut perkiraan kasar UMK 2026 untuk beberapa wilayah utama di Jawa Timur:
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan final akan mengacu pada data resmi pemerintah.
Nilai Alfa dan besaran final tiap UMK akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.
Proyeksi ini memberikan gambaran awal bagi pekerja dan pengusaha mengenai potensi kenaikan upah minimum tahun depan. Hasil akhir penetapan diharapkan dapat menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan menjaga daya saing iklim usaha di Jawa Timur. (
Muhammad Adyatma Damardjati)