CFX bersama KKI dan ICC menggelar agenda CFX Seaside Mixer. Foto: dok CFX.
CFX Dorong Sinergi Regulator dan Industri Aset Digital
Husen Miftahudin • 21 August 2026 14:37
Jakarta: Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia yang patuh terhadap regulasi, aman, dan berkelanjutan.
Momentum Coinfest Asia 2026 dimanfaatkan ekosistem CFX untuk mempertemukan pemangku kepentingan global dan domestik melalui ruang dialog, edukasi publik, serta pembahasan inovasi produk yang mengedepankan tata kelola.
CFX menyebut rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara regulator, pembuat kebijakan, penyelenggara infrastruktur, dan pelaku industri aset keuangan digital.
Dalam rangkaian Coinfest Asia 2026, CFX bersama KKI dan ICC menggelar dua agenda, yakni CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity. CFX Seaside Mixer menjadi forum jejaring yang mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan investor institusi.
Sementara itu, CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity menghadirkan perwakilan Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara infrastruktur BKK yang terdiri atas bursa, kliring, dan kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) anggota Bursa CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan CFX Cryptalk Vol. 2.0 dirancang sebagai ruang dialog untuk membahas tata kelola dan transparansi industri aset keuangan digital. Forum tersebut mempertemukan penyelenggara infrastruktur dan anggota bursa dalam komunikasi dua arah yang turut disaksikan regulator dan pembuat kebijakan.
"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut," ujar Subani dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Subani, pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi antara pelaku industri dan pemangku kebijakan dalam merespons penyesuaian regulasi sektor aset keuangan digital.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Momentum Coinfest Asia 2026 dimanfaatkan ekosistem CFX untuk mempertemukan pemangku kepentingan global dan domestik melalui ruang dialog, edukasi publik, serta pembahasan inovasi produk yang mengedepankan tata kelola.
CFX menyebut rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara regulator, pembuat kebijakan, penyelenggara infrastruktur, dan pelaku industri aset keuangan digital.
Dalam rangkaian Coinfest Asia 2026, CFX bersama KKI dan ICC menggelar dua agenda, yakni CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity. CFX Seaside Mixer menjadi forum jejaring yang mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan investor institusi.
Sementara itu, CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity menghadirkan perwakilan Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara infrastruktur BKK yang terdiri atas bursa, kliring, dan kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) anggota Bursa CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan CFX Cryptalk Vol. 2.0 dirancang sebagai ruang dialog untuk membahas tata kelola dan transparansi industri aset keuangan digital. Forum tersebut mempertemukan penyelenggara infrastruktur dan anggota bursa dalam komunikasi dua arah yang turut disaksikan regulator dan pembuat kebijakan.
"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut," ujar Subani dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Subani, pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi antara pelaku industri dan pemangku kebijakan dalam merespons penyesuaian regulasi sektor aset keuangan digital.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Dorong kebijakan yang adaptif
Melalui CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0, Subani berharap aspirasi dan hasil diskusi dapat menjadi masukan bagi penyusunan kebijakan turunan serta pengawasan yang adaptif. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Selain menggelar forum sendiri, jajaran eksekutif ekosistem CFX, termasuk perwakilan KKI dan ICC, turut berpartisipasi dalam panel diskusi Coinfest Asia 2026. Pembahasan dalam forum tersebut mencakup literasi dan sejumlah topik strategis mengenai perkembangan industri aset keuangan digital, termasuk stablecoin, model penyelesaian transaksi, dan kesiapan institusi.
Subani mengatakan pengembangan ekosistem aset keuangan digital tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga pemahaman dan literasi para pemangku kepentingan.
"CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri," tegas Subani.
"Melalui sinergi pemangku kepentingan dan kesiapan sistem yang terintegrasi, kami optimistis dapat membawa industri aset keuangan digital Indonesia semakin terpercaya, transparan, dan berdaya saing," tambah dia menjelaskan.