Tidak Sampai 17 Agustus, Simak Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah. (Medcom)

Tidak Sampai 17 Agustus, Simak Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih

Muhamad Marup • 13 August 2026 21:25

Jakarta: Salah satu cara merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) adalah dengan memasang bendera negara. Meski begitu, tak sedikit yang belum mengetahui aturan dan jadwal pemasangan Bendera Merah Putih.

Memasang Bendera Merah Putih tidak sekadar aktivitas biasa. Pemasangan bendera menunjukkan rasa nasionalisme warga sebagai bagian dari merayakan kemerdekaan.

Melansir indonesiabaik.id, aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama dan dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Kemudian, dalam Pasal 6 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

Satpol PP Kotim Diminta Patroli Pastikan Warga Pasang Bendera Merah Putih

Salah satu sudut Kota Sampit yang mulai ramai dipasangi bendera dan umbul-umbul sambut HUT RI, Senin, 3 Agustus 2026. (ANTARA/Devita Maulina)

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  6. Terakhir, dalam Pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan Bendera Merah Putih.
  7. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  8. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
  9. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata
  10. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Selain kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap Bendera Merah Putih, yakni:
  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
  2. Memakai Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih
  5. Memakai Bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Jadwal Pemasangan Bendera

Pemasangan Bendera Merah Putih juga diatur melalui imbauan pemerintah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Rl Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2026. Meski begitu, bendera masih bisa terpasang sebagai bentuk cinta tanah air.

(Muhamad Marup)