Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri). Foto: Metro TV/Aris Setya.
BNI Targetkan Pengembalian Sisa Dana Gereja Aek Nabara Pekan Ini
Aris Setya • 19 April 2026 12:53
Jakarta: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan akan menyelesaikan proses pengembalian sisa dana milik Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp21 miliar dalam waktu dekat.
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF), ini disebut telah berlangsung sejak 2019 namun tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
Munadi menjelaskan, transaksi yang melibatkan dana koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) tersebut mencapai total Rp28 miliar. Pelaku diduga menggunakan modus iming-iming bunga tinggi dan fasilitas pick-up service untuk menarik dana jemaat di luar pengawasan korporasi. Akibatnya, aktivitas mencurigakan tersebut baru terdeteksi pada Februari 2026 melalui audit internal.
Pihak manajemen BNI menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tindakan individu yang menyalahgunakan wewenang. Sebagai langkah antisipasi, perseroan berkomitmen untuk memperketat protokol keamanan agar celah penyimpangan serupa tidak terulang kembali.
.jpg)
ATM BNI. Foto: Dok. Istimewa.
“Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. BNI memastikan seluruh hak nasabah pada produk resmi tetap aman dan meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi transaksi melalui kanal digital atau kantor cabang resmi guna menghindari penawaran investasi ilegal.