Komdigi Blokir Lebih dari 3 Juta Situs dan Konten Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi.

Komdigi Blokir Lebih dari 3 Juta Situs dan Konten Judol

Naufal Zuhdi • 14 July 2026 18:25

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah berhasil memblokir sebanyak 3 juta lebih situs maupun konten yang terkait dengan judi online (judol). Pemblokiran dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak (lebih dari) 3 juta situs dan konten (judol),” ucap Meutya pada acara OJK Banking Forum saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 14 Juli 2026.

Meutya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan 156 ribu lebih rekening yang dianggap melakukan perjudian online atau scamming. Serta 85 ribu lebih nomor handphone (HP) yang diduga melakukan scamming.


Ilustrasi judi online (judol). Foto: MI.

"Jadi laporan cekrekening itu masyarakat melaporkan rekening-rekening yang dianggap melakukan kegiatan perjudian online atau scamming, kemudian 85.000 masyarakat yang melaporkan nomor-nomor telepon seluler yang diduga melakukan scamming,” ungkap Meutya.

Meutya menegaskan, pemutusan situs judi online harus dibarangi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yakni rekening-rekening penampung.

“Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan,” pungkas Meutya. 

(Anggi Tondi)