Terdakwa Refpin saat mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Penganiaya Balita Lewat Judicial Pardon, Ini Penjelasannya
Whisnu Mardiansyah • 6 May 2026 12:58
Bengkulu: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membebaskan Refpin, 20, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak seorang anggota DPRD yang berusia tiga tahun, melalui mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim. Meskipun demikian, terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah secara hukum.
"Secara hukum, terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak perlu menjalani pidana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, di Kota Bengkulu, seperti dilansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Dengan putusan tersebut, terdakwa Refpin diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan dan tidak menjalani pidana penjara. Putusan itu dinilai mencerminkan dinamika baru dalam praktik peradilan pidana, yaitu tetap menegakkan kepastian hukum melalui pernyataan bersalah, namun mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui pemaafan tanpa hukuman pidana.
Rusydi mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tiga bulan penjara, tetap menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, hingga aspek keseimbangan kepentingan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Rusydi, putusan judicial pardon yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut tidak bertentangan dengan tuntutan jaksa, melainkan masih berada dalam satu garis pertimbangan hukum.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
"Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari sisi pembuktian maupun keseimbangan kepentingan para pihak," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencubitan terhadap seorang balita berusia tiga tahun. Terdakwa Refpin diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah orang tua korban, sementara ayah korban merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Refpin membantah tuduhan penganiayaan, baik pada tahap penyidikan maupun selama persidangan. Meskipun sempat disebut terdapat peluang penyelesaian melalui pengakuan, perkara tersebut tetap berlanjut hingga putusan pengadilan dibacakan.