Dishub Surabaya Mulai Berlakukan Pembayaran Parkir dengan Voucher

Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyosialisasikan penerapan parkir nontunai di Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Dishub Surabaya Mulai Berlakukan Pembayaran Parkir dengan Voucher

Whisnu Mardiansyah • 5 May 2026 18:51

Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh pemkot. Kebijakan ini merupakan bentuk transisi dari sistem parkir tunai menuju parkir non-tunai.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, di Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat. Menurutnya, voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.

"Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik kepada kepala pelataran, PJS, maupun tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung," ucapnya.

Trio menyampaikan sosialisasi ini juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan yang mendukung digitalisasi parkir, mulai dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) hingga pihak swasta. Tujuannya untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya membayar parkir secara tunai menjadi non-tunai.
 


Trio mengungkapkan bahwa masyarakat Surabaya sangat antusias dengan penerapan digitalisasi parkir. Hal itu terlihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini, gerai voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan area valet parkir di Jalan Tunjungan.

"Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan. Begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran, kami membuka booth. Untuk toko modern, kami masih dalam pembahasan karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi secara prinsip, warga kota membelinya tetap sebesar Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua," katanya.


Pemkot Surabaya terapkan parkir digital di wilayahnya. (Humas Pemkot Surabaya)

Trio menjelaskan tata cara penggunaan voucher parkir, yaitu sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir dapat menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek, satu bagian voucher diberikan kepada juru parkir sebagai tanda bukti, sedangkan bagian lainnya dibawa oleh pengguna jasa parkir.

"Tidak diserahkan dua-duanya, tapi lembaran voucher itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan kepada juru parkir) ada separuhnya," ucap Trio Wahyu Bowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)