Substansi Dinilai Berubah, Perda KTR Jakarta Dikritik

Ilustrasi. Foto: ANTARA/Rifqi Raihan.

Substansi Dinilai Berubah, Perda KTR Jakarta Dikritik

Despian Nurhidayat • 15 February 2026 16:40

Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Namun, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait adanya perbedaan substansi antara naskah Rancangan Perda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan Perda yang telah diundangkan tertanggal 31 Desember 2025.

“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini cacat prosedur karena mengubah hasil Sidang Paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan,” ujar Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis, dilansir dari Media Indonesia, Minggu, 15 Februari 2026.
 


Koalisi menilai terdapat perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Namun, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur. Perubahan tersebut juga berdampak pada ketentuan sanksi administratif. 

Dalam Rancangan Perda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.

Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menyoroti penghapusan sanksi administratif bagi pihak yang memajang produk rokok di tempat penjualan. Meski larangan memajang masih tertera, ketiadaan sanksi denda yang sebelumnya disepakati sebesar Rp10 juta dinilai sebagai upaya pelemahan aturan demi kepentingan tertentu.


Ilustrasi rokok. Foto: Freepik.com.

“Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, ayat larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan masih ada, namun sanksinya dihapus. Artinya ayat larangan memajang tersebut dilemahkan,” ujar Tubagus.

Sementara itu, Manik Marganamahendra dari Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengatakan Perda KTR mengindikasikan intervensi kuat pihak lain. Perda baru ini, kata dia tidak menunjukkan itikad untuk lebih ketat mengatur iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Jakarta. 

"Jangan sampai kesehatan warga digadaikan untuk berkompromi dengan industri rokok,” ujar dia.

Yun Indriaty dari Smokefree Jakarta (SFJ) menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses legislasi untuk menjaga kepercayaan publik. “Jika hasil paripurna bisa diubah secara sepihak, ini akan menjadi preseden buruk, yang di kemudian hari orang akan beranggapan bahwa pihak manapun bisa mengubah peraturan perundangan sesuai kepentingannya walaupun telah disepakati di sidang paripurna,” tutur Yun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)