Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: ANTARA/Imamatul Silfia.
Mensesneg Jelaskan Alasan Bentuk BUMN Baru Kelola Tambang dan Sawit Sitaan
Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2026 06:32
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah membentuk sejumlah BUMN baru untuk mengelola aset sitaan negara. Aset berupa lahan pertambangan dan perkebunan sawit tersebut merupakan hasil penertiban oleh Satgas Kawasan Hutan (PKH) dari perusahaan swasta yang melanggar ketentuan.
Prasetyo menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan pelat merah di sektor yang juga digeluti swasta bukanlah sebuah masalah.
"Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Enggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan," kata Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Prasetyo menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk tetap mendukung dan memfasilitasi sektor swasta melalui regulasi yang mempermudah usaha. Namun, di sisi lain, negara melalui BUMN juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan ekonomi di bidang yang sama demi mengoptimalkan aset yang telah dikembalikan ke negara.
Menurutnya, peran keduanya harus dipandang sebagai sinergi, bukan persaingan yang saling menjatuhkan.
"Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangankan," tegas Prasetyo.
.jpg)
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini diambil menyusul langkah masif Satgas PKH dalam menyelamatkan aset negara. Salah satu langkah konkretnya adalah pengalihan pengelolaan 1,7 juta hektare kebun sawit negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain sektor perkebunan, aset pertambangan besar seperti Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara juga dipastikan akan diambil alih oleh BUMN baru, Perminas, setelah izin usaha perusahaan sebelumnya dicabut oleh pemerintah bulan lalu.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan aset-aset produktif milik negara dikelola secara transparan dan memberikan keuntungan maksimal bagi pendapatan negara di bawah koordinasi Badan Pengaturan BUMN.