Ilustrasi. Foto: Dok MI
Mau Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Eko Nordiansyah • 16 September 2026 15:18
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi sejumlah kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum secara gratis.
KLG dapat digunakan untuk mengakses layanan transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek. Pendaftaran kartu dapat dilakukan secara online melalui laman resmi layanan khusus Transjakarta.
Siapa yang berhak mendapatkan KLG?
Kartu Layanan Gratis diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan laman resmi Transjakarta, terdapat 15 kategori penerima, di antaranya:- Penerima bansos untuk pemenuhan kebutuhan anak.
- Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik (Jumantik).
- Pengurus Karang Taruna.
- Dasawisma.
- Pengurus Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.

(Ilustrasi layanan khusus. Foto: Dok Transjakarta)
Cara daftar Kartu Layanan Gratis
Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima dapat mengajukan KLG melalui laman resmi Transjakarta.Berikut langkahnya:
- Buka laman resmi https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
- Klik "Pembuatan Kartu Baru".
- Pilih kategori penerima sesuai dengan kondisi pemohon.
- Isi data dan dokumen yang diminta.
- Ikuti proses pengajuan hingga selesai.
- Tunggu proses verifikasi dari Transjakarta.
- Pemohon juga dapat mengecek status pengajuan menggunakan NIK melalui laman yang sama.
Transjakarta juga akan menindak penyalahgunaan KLG, termasuk jual beli kartu. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan atau penyalahgunaan melalui kanal resmi Transjakarta. (Natasya Dwi Putri)