Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Kasus Pencucian Uang
Siti Yona Hukmana • 16 September 2026 08:31
Jakarta: Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke penuntut umum. Febrie menyatakan siap menjalani persidangan.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 16 September 2026.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujar mantan juru bicara KPK itu.
.jpg)
Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung. Ia meminta bukti kepada Korps Adhyaksa.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar Massagus.
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut ialah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Penyidikan perkara telah selesai dan tengah menunggu P21 dari penuntut umum. Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.