Polres Jepara Larang Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso. Metrotvnews.com/Rhobi Shani

Polres Jepara Larang Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Rhobi Shani • 29 December 2025 19:08

Jepara: Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengimbau masyarakat Kota Ukir untuk tidak menggunakan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun. Erick menyebut, aturan ini sejalan dengan kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam puncak Tahun Baru 2026.

"Untuk perayaan malam tahun baru, tidak ada izin penggunaan kembang api maupun petasan. Hal ini bukan semata-mata larangan, tetapi bentuk empati dan kepedulian kita bersama terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana,” ujar AKBP Erick, Senin, 29 Desember 2025.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso. Metrotvnews.com/Rhobi Shani

Dia menjelaskan kebijakan tersebut juga merupakan ajakan moral kepada masyarakat agar perayaan tahun baru dimaknai secara lebih sederhana dan bermakna. Masyarakat pun diminta memperbanyak doa serta kegiatan yang bermanfaat, khususnya mendoakan warga di Sumatra yang terdampak banjir dan longsor.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Jepara dapat memahami kebijakan ini dan bersama-sama menjaga suasana kebatinan yang sama, penuh empati dan solidaritas,” ungkap Erick.

Dia pun mengajak masyarakat untuk menyambut tahun baru 2026 dengan meningkatkan ibadah serta mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif. Masyarakat pun diimbau tidak melakukan konvoi, ugal-ugalan, serta dilarang pesta minuman keras dan narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)