Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Lahan Bukaan Tambang PT AKT

Penyegelan lahan oleh Satgas PKH. Foto: Istimewa

Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Lahan Bukaan Tambang PT AKT

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 11:01

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penertiban atas penyalahgunaan lahan pertambangan. Kali ini, Satgas PKH menyita 1.699 hektare lahan bukaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah.

“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
 


Barita mengatakan, lahan AKT disita karena terdapat beberapa pelanggaran. Salah satunya yaitu pelanggaran izin operasional dan kesalahan dalam jaminan utang tanpa persetujuan.

Penyegelan lahan oleh Satgas PKH. Foto: Istimewa

Selain itu, Satgas PKH menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di AKT hingga Desember 2025. Padahal, lahan bukan perusahaan itu sudah dilarang beroperasi sejak 2017.

Karenanya, Satgas PKH hadir untuk melakukan penyitaan. Negara tidak boleh merugi karena hasil tambangnya dinikmati perusahaan tidak berizin.

“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/ Muara Teweh,” tutur Barita.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)