Ilustrasi Jalan Tol (Dok. Foto Jasa Marga)
Aturan Lalu Lintas Mudik 2026, Cek Info Selengkapnya
Muhamad Marup • 3 March 2026 14:05
Jakarta: Pemerintah telah mengatur lalu lintas Mudik Idul Fitri 2026/1447 Hijriah. Aturan tersebut mengatur sistem satu arah (One Way), contraflow, dan ganjil genap.
Baca Juga :
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok MI
Selengkapnya, berikut pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2026 dalam SKB tersebut:
1. Sistem satu arah (one way)
- Arus mudik
- Arus balik
2. Sistem contraflow
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan:
- Arus mudik
Periode pertama: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Periode kedua: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB dan pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.
- Arus balik
- Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
- Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
3. Sistem Ganjil-Genap
- Arus Mudik
- Arus Balik
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com