Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani. (MGN/Yosep Trisna)
Yosep Trisna • 31 August 2024 14:35
Ciamis: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serantak 2024. Sebelumnya, pendaftaran dibuka selama 27-29 Agustus 2024 secara serentak.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengungkapkan masa pendaftaran diperpanjang selama 3 hari. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait hal itu.
"Perpanjangan waktu ini dilakukan karena ada dua partai politik yang tidak memberikan dukungan secara administratif atau masuk dalam aplikasi silonkada," ujar dia, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Baca juga: 4 Pasang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Jalani Tes Kejiwaan |