Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id/Daviq Umar
Insi Nantika Jelita • 23 July 2024 11:58
Menurut Direktur ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100 persen dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji.
Justru, dosen atau guru menjadi pegawai pemerintah dinilai berhak menerima peningkatan upah. Hal ini karena gaji mereka yang masih di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kalau ASN di Kementerian Keuangan atau lainnya yang sudah dapat tunjangan 100 persen ya tidak perlu ada kenaikan gaji. Tapi, prioritaskan guru, dosen, pegawai pemda yang mendapatkan itu," kata dia dilansir Media Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024.
Kenaikan gaji dibutuhkan karena biaya hidup makin mahal
Nailul menuturkan sejatinya kenaikan gaji dibutuhkan karena biaya hidup yang semakin mahal akibat inflasi. Serta, dibutuhkan bagi ASN yang tidak memiliki jabatan fungsional atau mereka yang sulit naik pangkat.
Namun, di satu sisi, dia menyebut ada dari kalangan ASN yang tidak memerlukan kenaikan gaji karena tingkat kesejahteraannya yang tinggi, sehingga memiliki daya beli yang kuat.
"Banyak ASN di pemda yang bergantung pada gaji mereka saja. Tapi, ada juga yang daya belinya sudah kuat. Jadi, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri perlu dibedakan berdasarkan tingkatan dan jumlah take home pay-nya," ucap dia.
Wacana kenaikan gaji ASN beredar sering dengan adanya rencana peningkatan kualitas belanja pegawai lewat penyesuaian gaji ASN dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan Kepala Negara saat Nota Keuangan APBN pada 16 Agustus 2024.