Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 12 May 2024 10:30
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus Trans Putera Fajar yang terguling di Subang, Jawa Barat, tak mengantongi izin angkutan. Artinya, bus yang mengalami kecelakaan maut di Desa Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, itu ilegal.
"Pada pengecekan di aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Aznal dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Mei 2024.
Ia menyampaikan penyebab kecelakaan maut itu diduga karena rem blong. Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi AD 7524 OG terjadi pukul 18.45 WIB, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus membawa rombongan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat dari Bandung menuju Subang.
Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Sebanyak 11 orang meninggal dari peristiwa naas tersebut.
Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Ciater Subang Dipastikan Selamat |