Seluruh Sekolah di Jateng Dilarang Gelar Study Tour

ilustrasi medcom.id

Seluruh Sekolah di Jateng Dilarang Gelar Study Tour

Media Indonesia • 15 May 2024 08:14

Semarang: Buntut kecelakaan menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat Sabtu, 11 Mei kemarin hingga menewaskan belasan siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah kembali menegaskan larangan sekolah negeri baik SMA maupun SMK di provinsi ini menggelar study tour.

"Kita telah keluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yakni larangan sekolah negeri baik itu SMA maupun SMK menggelar kegiatan study tour, sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah.

Penegasan larangan kegiatan study tour tersebut, menurut Uswatun Hasanah, karena secara kurikulum tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun kegiatan itu sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu, sehingga setelah adanya kecelakaan menimpa rombongan pelajar di Subang maka larangan ditegaskan kembali.
 

Baca: Studi Tur di Tangsel Akan Dievaluasi Usai Kecelakaan Bus di Subang

Pelarangan study tour oleh sekolah, lanjut Uswatun Hasanah, tidak hanya dapat menimbulkan bahaya seperti kecelakaan di perjalanan, namun kegiatan piknik tersebut dapat berpotensi adanya penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah menjadi profit sekolah dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, ungkap Uswatun Hasanah, kegiatan study tour tidak berdampak secara signifikan untuk kegiatan pembelajaran siswa serta saat terjadi musibah kecelakaan sekolah sulit bertanggung jawab.

"Pembelajaran di luar sekolah boleh tetapi sekolah harus mampu mengelola anggaran biaya baik melalui BOS atau BOP," tambahnya.

Selama kurun waktu tahun 2024, ujar Uswatun Hasanah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah telah beberapa kali membatalkan kegiatan study tour sejumlah sekolah. Sehingga ancaman sanksi tegas akan diterapkan jika masih ada sekolah yang nekat menggelar kegiatan ini seperti pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah harus pengembalian arus keuangan.

Uswatun Hasanah mengatakan sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran di luar sekolah dan terkait pembelajaran masih diperbolehkan seperti siswa SMA belajar sejarah di musium atau tempat bersejarah dan SMK ada program praktek industri.

"Namun ini sering terjadi malpraktek digunakan untuk piknik," imbuhnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)