Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 13 November 2023 12:14
Jakarta: Pengusaha menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Namun tetap berpesan agar peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
"Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja, sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, Senin, 13 November 2023.
Dia menjelaskan, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Upah Naik, Buruh: Kemnaker Melakukan Kebohongan Publik