Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 21 February 2024 21:03
Garut: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, menangkap 6 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penculikan terhadap seorang warga pada Jumat, 16 Februari 2024.. Dua dari enam yang diamankan merupakan oknum anggota polisi dan menjadi otak aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan mendapat laporan 6 orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Namun, para tersangka melakukan aksinya itu dengan modus berpura-pura sebagai pembeli obat.
"Kami menerima laporan dari seorang korban dan mengaku telah dimasukan ke dalam mobil dibawa para pelaku ke wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Korban kemudian dilempar dari dalam mobil lalu ditinggalkan di pinggir jalan dan anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian tersebut," katanya, Rabu, 21 Februari 2024.
Rohman mengatakan, dalam penyelidian yang telah dilakukannya berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh PW, 38; ADP, 30; EH, 20; ZRM, 21; DRN, 34; IYM, 33; dan dua oknum polisi aktif otak kejahatan berinisial PW dan ADP. Kedua oknum polisi aktif tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Polsek Polres Garut.
"Dua oknum anggota Polisi bertugas di Polsek dan yang di wilayah Garut sedang diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Polres Garut karena pelanggaran dan desersi sejak September 2023. Oknum anggota Polisi, diketahuinya melakukan kejahatan dan untuk prosesnya sudah diajukan ke Polda Jabar dan selama proses persidangan bersangkutan itu tidak hadir," ujarnya.
Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku salah satunya berinisial IYM berperan sebagai penentu lokasi korban yang diketahui sebagai penjual obat dan pelaku EH, ZRM, dan DRN bertugas berpura-pura sebagai pembeli yang sebelumnya ditangkap oleh dua oknum polisi. Para pelaku menunggu dan membuntuti korban saat pulang usai membeli obat.
"Ketika korban datang ke tempat tinggalnya di Kecamatan Leles, pelaku langsung masuk dan menangkap korban hingga melakukan dengan cara melakban mata, memborgol tangan, dan mencuri hp serta uang.
Pelaku membawa korban, kemudian dimasukkan ke dalam mobil para pelaku dan membawanya ke Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Di lokasi itu korban dilempar dari dalam mobil lalu ditinggalkan di pinggir jalan," terang dia.
Menurutnya, korban yang dilemparkan oleh para pelaku akhirnya bisa melepaskan diri dan melaporkannya ke polisi. Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Hasil pemeriksaan sementara, aksi komplotan itu bukan kali pertama. Terjadi 4 kali aksi kejahatan yang sama di 3 lokasi, namun tidak ada korban yang melaporkan.
"Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku kenakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1, 2 ke 1e, ke 2e, dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 6 orang tersangka sudah ditahan untuk diproses secara hukum," jelas dia.