Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya menangkap lima WNI hendak menjual ginjal ke India. (Dok: Humas Imigrasi Surabaya)
Amaluddin • 11 November 2024 18:38
Surabaya: Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya bersama Lanudal Puspenerbal Juanda menangkap lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal ke India. Mereka masing-masing dijanjikan uang Rp600 juta per ginjal.
"Uang sebesar Rp600 juta itu tidak serta merta langsung diberikan. Jadi, uang itu terbagi dari beberapa tahap, pertama Rp2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, Senin, 11 November 2024.
Adapun lima orang WNI itu, masing-masing berinisial AFH, 31, asal Sidoarjo, AWSR, 28, asal Sidoarjo, RAHM, 29, asal Malang, MBA, 29, dan NIR, 28, asal Sukoharjo. Mereka ditangkap di Bandara Internasional Juanda Terminal 2 saat akan berangkat menuju India.
"Dari pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi, dan beberapa mengarah tentang penjualan ginjal ilegal," katanya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif, gerak gerik pelaku ini sempat mencurigakan. Dimana salah satu pelaku AFH dan istrinya AWSR mengaku jika akan ke India untuk mengobati istrinya yang sakit kulit.
Baca: 16 Imigran Gelap Asal Pakistan Ditangkap |