Hendak Jual Ginjalnya ke India, 5 WNI Ditangkap

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya menangkap lima WNI hendak menjual ginjal ke India. (Dok: Humas Imigrasi Surabaya)

Hendak Jual Ginjalnya ke India, 5 WNI Ditangkap

Amaluddin • 11 November 2024 18:38

Surabaya: Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya bersama Lanudal Puspenerbal Juanda menangkap lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal ke India. Mereka masing-masing dijanjikan uang Rp600 juta per ginjal.

"Uang sebesar Rp600 juta itu tidak serta merta langsung diberikan. Jadi, uang itu terbagi dari beberapa tahap, pertama Rp2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, Senin, 11 November 2024.

Adapun lima orang WNI itu, masing-masing berinisial AFH, 31, asal Sidoarjo, AWSR, 28, asal Sidoarjo, RAHM, 29, asal Malang, MBA, 29, dan NIR, 28, asal Sukoharjo. Mereka ditangkap di Bandara Internasional Juanda Terminal 2 saat akan berangkat menuju India.

"Dari pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi, dan beberapa mengarah tentang penjualan ginjal ilegal," katanya. 

Sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif, gerak gerik pelaku ini sempat mencurigakan. Dimana salah satu pelaku AFH dan istrinya AWSR mengaku jika akan ke India untuk mengobati istrinya yang sakit kulit.  
 

Baca: 16 Imigran Gelap Asal Pakistan Ditangkap

"Saat kami periksa dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal yang akan dilakukan pelaku," ujarnya.

Sementara hasil penyelidikan diketahui, bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal. Ternyata mereka bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.

"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," katanya.

Bahkan, kata dia, salah satu dari kelima orang itu mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu. "Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial," ujarnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun. Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Sebagai bentuk antisipasi kasus serupa, Ramdhani juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen pihaknya dalam melindungi WNI. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)