Memberatkan Masyarakat, Pengusaha Minta Iuran Wajib Tapera Dikaji Ulang

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Foto: MI

Memberatkan Masyarakat, Pengusaha Minta Iuran Wajib Tapera Dikaji Ulang

Media Indonesia • 28 May 2024 18:16

Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Apindo berpandangan sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut," tegas Shinta, dilansir Media Indonesia, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurutnya, potongan gaji pegawai sebesar tiga persen untuk iuran kepesertaan Tapera akan memberatkan masyarakat kelas menengah yang memiliki upah tidak besar. 
 

Baca juga: 

Manfaat Tapera jangka panjang

Manfaat dari program itu jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Bahkan, untuk pengembalian tabungan Tapera baru bisa diambil saat pensiun, meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

"Ini akan menjadi tantangan bagi pekerja dengan penghasilan kecil. Iuran Tapera tidak bisa dimanfaatkan saat ini namun baru bisa diambil saat usia pensiun," tutur Shinta.

Shinta berpendapat untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa menggunakan layanan lain, bukan dengan cara memotong gaji pegawai. Seperti, manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan fasilitas bisa mengajukan pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) sampai maksimal Rp500 juta, atau pinjaman uang muka perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, atau fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

"BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Perbankan untuk mewujudkannya. Dana MLT yang tersedia sangat besar untuk bisa dimanfaatkan," ucap dia.

(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)