Ilustrasi. (MGN/Fajar Wiharjo)
Media Indonesia • 17 August 2024 07:41
Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024. Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan dalam pemilihan yang akan datang.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan DPS telah disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan. Penetapan DPS ini bertujuan memberikan gambaran awal mengenai jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Pilgub Riau 2024.
"Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat," kata Rusidi, Sabtu, 17 Agustus 2024.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian," sambungnya.
Baca juga: DPS di Kabupaten Bantul 747.400 Orang dengan Sebaran di 1.487 TPS |