Jurnalis Al Jazeera yang tengah bertugas. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 2 January 2025 13:12
Ramallah: Otoritas Palestina pada 2 Januari 2025 memerintahkan penangguhan siaran oleh Al Jazeera yang berkantor pusat di Qatar di seluruh wilayah Palestina. Mereka menuduh jaringan tersebut menayangkan ‘konten yang menghasut’.
"Komite menteri khusus, yang terdiri dari kementerian kebudayaan, dalam negeri, dan komunikasi, telah memutuskan untuk menangguhkan siaran dan membekukan semua kegiatan saluran satelit Al Jazeera dan kantornya di Palestina," kata kantor berita resmi Wafa.
"Keputusan tersebut juga mencakup pembekuan sementara pekerjaan semua jurnalis, karyawan, kru, dan saluran afiliasi hingga status hukum mereka diperbaiki karena pelanggaran Al Jazeera terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Palestina," kata laporan tersebut.
"Keputusan ini muncul sebagai tanggapan atas desakan Al Jazeera untuk menyiarkan konten yang menghasut dan laporan yang dicirikan oleh misinformasi, hasutan, hasutan, dan campur tangan dalam urusan internal Palestina," tambahnya.
Seorang karyawan Al Jazeera yang dihubungi AFP mengonfirmasi bahwa kantor jaringan tersebut di Ramallah telah menerima perintah penangguhan pada Rabu.
Ketegangan antara jaringan tersebut dan gerakan Fatah pimpinan presiden Palestina Mahmoud Abbas telah meningkat dalam beberapa minggu terakhir karena liputan saluran tersebut mengenai bentrokan antara pasukan keamanan Palestina dan pejuang perlawanan di Jenin.
Keputusan Otoritas Palestina yang berpusat di Ramallah tersebut muncul lebih dari tiga bulan setelah pasukan Israel menyerbu kantor jaringan tersebut di Ramallah.
Jaringan tersebut telah dilarang menyiarkan dari Israel di tengah perseteruan yang telah berlangsung lama dengan pemerintahan Perdana Menteri Binyamin Netanyahu, yang semakin memburuk selama perang yang sedang berlangsung di Gaza.