Ilustrasi warteg. (MI/Pius Erlangga)
Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 06:50
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut pedagang makanan di warung tegal (warteg) akan diuntungkan dengan kebijakan sertifikasi halal yang dibuat pemerintah. Label halal akan jadi nilai tambah untuk kenyamanan konsumennya.
“Kalau wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” kata Kepala BPJPH Haikal Hassan melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2024.
Karenanya, dia mendorong seluruh pengusaha warteg agar mendaftarkan sertifikasi halal untuk rumah makannya. Pemerintah terus menyosialisasikan kewajiban sertifikasi itu agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.
Baca juga: BPJPH Bakal Bagikan 1,2 Juta Sertifikat Halal di 2025 |