BPJPH Sebut Warteg Bakal Diuntungkan dengan Sertifikasi Halal

Ilustrasi warteg. (MI/Pius Erlangga)

BPJPH Sebut Warteg Bakal Diuntungkan dengan Sertifikasi Halal

Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 06:50

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut pedagang makanan di warung tegal (warteg) akan diuntungkan dengan kebijakan sertifikasi halal yang dibuat pemerintah. Label halal akan jadi nilai tambah untuk kenyamanan konsumennya.

“Kalau wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” kata Kepala BPJPH Haikal Hassan melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2024.

Karenanya, dia mendorong seluruh pengusaha warteg agar mendaftarkan sertifikasi halal untuk rumah makannya. Pemerintah terus menyosialisasikan kewajiban sertifikasi itu agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.
 

Baca juga: BPJPH Bakal Bagikan 1,2 Juta Sertifikat Halal di 2025

“Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya, sudah gausah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi semakin banyak lagi tuh pembelinya,” ucap Haikal.

Haikal meminta seluruh pengusaha warteg mengurus sendiri sertifikasi halal untuk rumah makannya. Karena, pengurusan tidak dikenakan biaya oleh pemerintah.

“Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apa pun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan,” tegas Haikal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)